Berita  

Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

satres-narkoba-polres-binjai-amankan-pengedar-narkoba-jenis-sabu-sabu
  1. Bh

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekira pkl 11.50 wib, Kasat Narkoba polres binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, menerima telephon dari masyarakat yang layak dipercaya dan memberikan informasi tentang lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat,

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH,MH segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K.,M.H., sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan,


Setelah selesai menerima arahan dari pimpinannya, personil satuan narkoba polres binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP, tak butuh waktu lama menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang.100.000,- dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) tahun sedang berada di rumahnya jalan danau tondano Lk. VIII kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur.

Di saat pelaku AS menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi singkat terhadap pelaku, dan mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN, barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku 4(empat) paket Plastik bening klip transparan yang diduga berisi Narkoba,1(satu) buah dompet dan uang 475.000,Hasil Penjualan.

Selanjutnya Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu tercium oleh IN (DPO).

Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Ucap AKP Irvan Pane.(Abdi)

Sumber :
(humasresbinjai,20-5-2022)

Berita dengan Judul: Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno