Berita  

Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Ibu Rumah Tangga Bisnis Barang Haram

satres-narkoba-polres-binjai-amankan-ibu-rumah-tangga-bisnis-barang-haram

 

Sumut Liputan4.Com – Satresnarkoba Polres Binjai amankan seorang ibu rumah tangga pelaku narkoba SR(30) Islam, jalan Dusun Balai Desa Tanjung Merahe,Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada hari Jum’at (29/07).


Shabu-Shabu
Barang haram ini memang sudah sangat merusak tatanan kehidupan manusia, bukan hanya efek yang ditimbulkan oleh para penggunanya yang mayoritas laki-laki, namun juga sudah mempengaruhi kaum hawa baik pemakai maupun sebagai pengedarnya.

Namun hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu siapa pelaku, jenis kelamin, profesi atau predikat yang disandang, jika berbenturan dengan hukum pasti ditindak, apa lagi yang berhubungan dengan narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, kita wajib menyatakan Perang dengan Narkoba.

Tidak terkecuali dengan seorang ibu rumah tangga dengan inisial SR terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena sudah terlibat bisnis narkoba ini.

Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, bahwa di desa mereka kerap terjadi transaksi narkoba, dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti, respon cepat Dumas pada hari Jumat tgl. 29 Juli 2022. tepatnya di Dusun Kenanga, Gg.Sahabat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara (Undercover buy) membeli paket Narkoba seharga Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kepada pelaku SR
di depan rumah terduga pelaku , kemudian pada saat terduga pelaku SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ), dan dilanjutkan pegeledahan ke rumah pelaku di dalam rumah terduga pelaku didapatkan barang bukti : 1 ( Satu ) buah dompet kecil yang berisikan 3 (Tiga) paket plastik klip transparan berisikan sabu,
1 (Satu) buah skop/sendok sabu
1( Satu ) buah plastik hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi singkat dan terduga mengatakan bahwa narkoba jenis shabu tersebut, diperoleh dari seseorang dengan inisial (OG), namun saat dilakukan penangkapan (OG) berhasil melarikan diri ( DPO ).

Selanjutnya Terduga SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SR, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Abdi)

Sumber
(HumasResBinjai, 29/07/22)

Berita dengan Judul: Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Ibu Rumah Tangga Bisnis Barang Haram pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno