Liputan4.com,Kalteng- Kasat Polairud Polres Katingan, Polda Kalteng, AKP Sumarya beserta 2 (dua) orang anggotanya melaksanakan Patroli perairan. Kegiatan Patroli kali ini adalah Sosialisasi stop ilegal mining di desa Luwuk Kanan dan Luwuk Kiri ,Kec.Tasik Payawan , Kab.Katingan, Prov.Kalimantan Tengah, Pada Minggu siang, skj. 10.30 Wib,(14/03/2021).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kasat Polairud AKP Sumarya menyampaikan , ” Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat khususnya yang betada di pesisir DAS Katingan, untuk dapat memahami bahwa penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Jika terbukti melakukannya maka si pelaku akan di proses hukum dengan ancaman yang sudah di atur dalam undang-Undang RI no 14 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 158.
“Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar,” Tambah Kasat.
(@nt)
Artikel Satpolairud Polres Katingan Patroli Perairan Dan Sosialisasi Stop Ilegal Mining pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Antonius P