TIMIKA, Liputan4.com | Bangunan Jayanti jalan Yossudarso diinstruksikan untuk dikosongkan sebelum tanggal 10 Juni Tahun 2022.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Mimika segera melakukan penertiban bangunan yang yang berdiri di atas lahan Pemerintah untuk difungsikan kembali sebagai lahan terbuka hijau.
“Semua sebelum tanggal 10 Juni 2022 harus kosong untuk dikembalikan pada fungsinya yaitu lahan terbuka hijau. Apabila ada yang merasa keberatan silahkan saja proses hukum untuk pemerintah,” ujar Paulus Dumais, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika di Jl.Yos Sudarso pada, Selasa (24/05/2022).
Paulus mengatakan Pemerintah siap menerima gugatan hukum dari warga yang merasa keberatan
Dia juga menegaskan bahwa, tidak ada ganti rugi karena lahan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kemudian lanjut Paulus, selain bangunan di Jayanti, tim gabungan juga akan menertibkan bangunan di SP2 yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kita akan kosongkan setelah itu baru kita tertibkan bangunan liar yang dibangun diatas trotoar,” ulasnya. (Paul)
Berita dengan Judul: Satpol-PP Kasih Waktu Sampai Tanggal 10, Bangunan di Jayanti Kosong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi