Berita  

Satpol PP Bersama Bea Cukai dan Ekbang Gelar Penertiban Rokok Ilegal

satpol-pp-bersama-bea-cukai-dan-ekbang-gelar-penertiban-rokok-ilegal

Luwu Timur –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Malili dan Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Lutim selaku Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melakukan penertiban dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur sekaligus menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok illegal.

Operasi penertiban dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 12 – 15 Oktober 2021, dengan menyasar pasar, kios dan juga toko-toko besar di 8 kecamatan, antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.


Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, dari hasil penelusuran, pihaknya telah menemukan adanya penjualan rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang dari berbagai macam merek rokok. Dimana Rokok yang di dapatkan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada yakni tidak terdapat pita cukai di bungkus rokok.

“Rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang tersebut, telah disita dan diamankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutur Indra Fawzy, Senin (18/10/2021).

Indra menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (ikp/kominfo)

Berita dengan Judul: Satpol PP Bersama Bea Cukai dan Ekbang Gelar Penertiban Rokok Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur