Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Remaja Cantik di Hotel Dan Sita 10 Butir Pil Ekstasi

Remaja perempuan berparas cantik, RSN alias Ayu yang ditangkap di Hotel Amanda bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Remaja perempuan berparas cantik, RSN alias Ayu (20), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di Hotel Amanda di Jalan Sutomo, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/10/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (31/10/2022) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang tinggal di Jalan Bukit Anggrung, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, akibat tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan sepuluh butir pil warna coklat dengan rincian delapan butir pil berbentuk persegi panjang dan dua butir pil berbentuk segitiga, diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram beserta satu unit handphone merek Realme warna biru”, terang Agus.
AKP Agus Arianto mengungkapkan jika penangkapan terhadap pelaku RSN alias Ayu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Hotel Amanda, tepatnya di kamar 218.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melihat keberadaan RSN alias Ayu dan dilakukan penangkapan. Dari genggaman tangan kanan pelaku ditemukan seluruh barang bukti. Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti pil ekstasi tersebut adalah merupakan miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, remaja perempuan tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas AKP Agus Arianto. (RP)