Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pria Pemilik 4 Bungkus Sabu

St alias Wakno, yang ditangkap atas kepemilikan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria, St alias Wakno (47), atas tindak pidana kepemilikan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Harianto, Rabu (17/11/2021) siang mengungkapkan jika penangkapan terhadap warga Jalan Cendrawasih, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan pada Minggu (14/11/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

“Pelaku St alias Wakno ditangkap di kediamannya di Jalan Cendrawasih Tebing Tinggi. Dari pelaku turut disita barang bukti 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8, 36 gram dan berat bersih 6, 82 gram,” terang Iptu Agus Harianto.

Kasubbag Humas Iptu Agus Harianto menambahkan jika barang bukti 1 paket diduga sabu berhasil ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku, sementara 3 paket lainnya ditemukan dari dalam mesin cuci yang berada didapur rumah pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Agus Harianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777