Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Olo Beserta 14 Bungkus Diduga Sabu

Pelaku narkoba, MIH alias Olo yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 14 bungkus diduga sabu seberat 2,46 Gram.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (13/10/2021) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Nenas Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku MIH alias Olo (31) ditangkap dikediamannya di Jalan Nenas, Lingkungan IX Gang Anggur, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku yang di KTP nya beralamat di Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi ini turut disita 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 14 bungkus diduga sabu,” terang Agus Arianto.

Diungkapkan Kasubbag Humas, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Nenas. Selanjutnya personil unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando Sitepu SH lalu menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar tidur terduga pelaku, tepatnya dibelakang pintu kamar, personil menemukan satu buah kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Terduga pelaku MIH alias Olo mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dengan adanya kejadian ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut,” tegas Iptu Agus Arianto. (RP)