Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pria Pemilik 4 Bungkus Sabu

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dari keduanya turut disita 4 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (16/9/2022) siang mengatakan jika penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (13/9/2022) pagi sekira pukul 10.20 WIB di salah satu rumah yang berada di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua terduga pelaku adalah MFP alias Fadli (38) warga Jalan HM. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmad (33) warga Jalan Remaja Ceger No.38 A, RT 008 RW 001, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan di Kota Tebing Tinggi tinggal di Jalan Soekamo Hatta, Lingkungan Il, Kelurahan Tambangan Hulu”, terang Kasi Humas.

Selain empat bungkus diduga sabu dengan berat bersih (Netto) 4,93 gram, dari kedua pelaku turut disita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kotak rokok Surya, satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (Bong), dua buah Mancis, satu unit handphone merek Redmi dan satu unit handphone merek Strawbery warna hitam.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai jika keduanya sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu. Usai menerima info tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di dapur sebuah rumah di Jalan Intan Kota Tebing Tinggi”, tegas AKP Agus Arianto.

Kedua pelaku berikut barang bukti dikatakan AkP Agus Arianto lalu dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)