Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Diduga Bandar Dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Ke lima pelaku yang diduga bandar dan kurir narkotika jenis sabu beserta barang bukti, yang telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap lima orang laki-laki yang diduga sebagai bandar serta kurir narkotika jenis sabu. Dari ke lima pelaku turut disita 25 bungkus kecil diduga sabu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/10/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ke lima pelaku yang dilakukan pada Minggu (9/10/2022) tengah malam sekira pukul 23.50 WIB.

“Ke lima pelaku yang ditangkap di sekitar gubuk dekat kolam ikan di Dusun I, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun tersebut adalah, ES alias Emrin alias Tulang (54), MS alias Dono (39), P alias Bagong (33), HAS alias Adi (43) serta SD alias Ijon (30)”, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Dari penangkapan ini petugas turut menyita 25 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih (netto) 54,86 gram, 2 bungkus plastik berisi plastik-plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 tas sandang, 5 unit handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang sebesar Rp.15.500.000.

Diungkapkan AKP Agus Arianto, sebelumnya pada Jumat (9/9/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB lalu, personil Satnarkoba berhasil meringkus LS alias Lambas di Dusun I, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di gubuk di ladang milik pelaku ES alias Emrin alias Tulang.

Kepada petugas LS alias Lambas mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukan petugas padanya tersebut diterima pelaku dari ES alias Emrin alias Tulang (54), hingga akhirnya personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ES alias Emrin alias Tulang yang diduga bandar sabu bersama barang bukti dan para kurirnya.

Ke lima pelaku ES alias Emrin alias Tulang warga Dusun I, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai beserta MS alias Dono warga Dusun II, Desa Silau Padang dan P alias Bagong warga Dusun V Nagori I, Desa Tinokkah serta HAS alias Adi warga Dusun I, Desa Silau Padang dan juga SD alias Ijon warga Dusun I, Desa Rimbun Sipispis, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti berhasil ditemukan di dalam gubuk di kolam ikan milik pelaku ES alias Emrin alias Tulang di Dusun I, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dan akibat perbuatannya, ke lima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas AKP Agus Arianto. (RP)