Satlantas Polres Tebing Tinggi saat melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelanggarana lalu lintas, diantaranya pengendara yang melawan arus dan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebing Tinggi, Sabtu (26/08/2023) siang sekira Pukul 11.10 WIB.
Sebelum melaksanakan giat patroli, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, S.H. M.H dalam arahannya meminta personil Satlantas agar melakukan patroli mobile, pengaturan arus lalu lintas serta penertiban terhadap pelanggar lalu lintas yang kasatmata dengan cara yang humanis.
Dipimpin Kanit Turjawali Ipda HST. Purba bersama empat orang personil Satlantas selanjutnya melaksanakan patroli mobile dan pengaturan arus lalu lintas sekaligus melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas yang kasatmata di seputaran Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan Tilang Manual (E-Tilang).
Sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi dari pelaksanaan patroli mobile adalah Jalan Bawal, Jalan AR. Shihab dan Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi. Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di ketiga lokasi tersebut yakni pelanggaran melawan arus sebanyak 4 set dan knalpot brong sebanyak 2 set.
Hasil penertiban lalu lintas dengan menggunakan E-Tilang/Tilang Manual sebanyak 6 set Tilang dengan barang bukti 1 lembar STNK, 2 lembar SIM C dan 4 unit kendaraan sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satlantas Polres Tebing Tinggi.
Kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Tebing Tinggi dilakukan secara Patroli Mobile/Hunting Sistem dan tetap memberikan imbauan secara humanis serta memberikan Edukasi Tertib Berlalulintas kepada masyarakat.
Penertiban pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan berkendara di jalan, khususnya di Kota Tebing Tinggi. (RP)