LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Sat Samapta Polres Padang Lawas kembali melakukan penertiban Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas No.07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol si Desa Sibulusalam, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin,(12/12/2022 ) pukul 15.wib sampai selesai.
Penertiban tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan , melalui Kasat Samapta, AKP. Husni Yusuf kepada awak media Liputan4. com.
” Yusuf, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat, Bahwa ada masyarakat sedang melakukan minum minuman keras jenis tuak di salah satu warung di Desa Subulussalam Kecamatan Ulu Barumun. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, Kasat Samapta Polres Padang Lawas bersama Anggota bergerak menuju lokasi yang dimaksud, Kelihatan atas kedatangan petugas dari Sat Samapta Polres Padang Lawas dilokasi, Masyarakat yang sedang minum minuman keras jenis tuak lari berhamburan hingga tidak ada satupun yang tinggal dilokasi tersebut termasuk pemilik warung,’ terang Kasat.
“Kasat Samapta, namun untuk kejadian tersebut, personil berhasil mengamankan barang bukti yang ada dilokasi, diantaranya :
Empat (4) Jerigen berwarna putih merek Ucup (UCP) berisikan tuak
– Tiga (3) Ember kecil berwarna putih berisikan tuak
– Satu (1) Ember besar berwarna biru berisikan tuak
– Dua (2) Hp Merk Android
– Satu (1) Hp Merk Nokia
– Satu (1) Tas Sandang
– Uang Rp 9000
– Rokok dua bungkus.
Selanjutnya barang bukti tersebut kita bawa dan amankan di Mapolres Padang Lawas.’, terang Kasat Samapta.
Saya berharap, kata Kasat, kepada masyarakat semua agar menjauhi segala pekerjaan yang merugikan dan mengganggu orang lain. Dan kepada masyarakat saya juga berharap agar menyampaikan kepada pihak ke amanan jika ada melihat dan mendengar kelakukan pelanggaran hukum, termasuk penyakit masyarakat seperti minum minuman beralkohol demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketenangan masyarakat kita di Palas ini,’ Pesan Yusuf.(Sbn)