Berita  

Sat Sabhara Polres Palas Seret Pelanggar Perda no. 07 Tahun 2015 Dihukum 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Satu Juta

sat-sabhara-polres-palas-seret-pelanggar-perda-no.-07-tahun-2015-dihukum-3-(tiga)-bulan-dan-denda-satu-juta

Liputan4.com.   Padang Lawas
PALAS-Pelanggar Perda Padang Lawas (PALAS) No.07 tahun 2015 atau yang lajim disebut Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) membawa minuman keras (miras) jenis Tuak inisial SS (53) yang tertangkap oleh personil Polres Padang Lawas, pada (06/04/22) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dalam persidang tersebut, Hakim PN Sibuhuan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa 3 Bulan kurungan dan di wajibkan membayar Denda 1 juta rupiah.

 


Sat Sabhara Polres Palas Seret Pelanggar Perda no. 07 Tahun 2015 Dihukum 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Satu Juta

AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi Kapolres Palas mnyampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf SH, beliau mengatakan bahwa pelaku melanggar Perda no. 07 tahun 2015 pada Pasal 3 ayat 1 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol, kata Kasat.

Ditambahkan, Yusuf bahwa jajaran Polres Padang Lawas saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Rutin dimasa Bulan Suci Ramadhan 1443 H dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan peredaran minuman keras (miras).di wilayah hukum Polres Padang Lawas ini’,ujarnya.

Harapan kami , kata Kasat, Dibulan yang penuh berkah ini, kiranya kita dapat membuat para kaum muslimin merasa nyaman dan tenteram dalam menjalankan ibadah, sehingga ke khusukan dapat di lakukan dalam menjalankan ibadah, di manapun tempatnya di wilayah hukum kita ini, kita akan buktikan bahwa Palas ini adalah serambi Mekkahnya Sumut, untuk itu perli kita jaga nama tersebut jangan sampai di kotori oleh penyakit masyarakat dengan melakukan mabuk mabukan di bulan yang penuh keberkahan ”, harap kasat.

Saya menghimbau kepada masyarakat kata Yasuf, agar jangan melakukan hal hal yang di larang oleh UU Negara dan agama, jika ini kami jumpai di tengah masyarakat, maka kami akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku ‘, Pungkas Yusuf. (Sbn)

Berita dengan Judul: Sat Sabhara Polres Palas Seret Pelanggar Perda no. 07 Tahun 2015 Dihukum 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Satu Juta pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777