Berita  

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Perampasan Handphone

sat-reskrim-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-pelaku-perampasan-handphone

 

Sumut Liputan4.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Pelaku Perampasan handphone berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu(16/07).
(RH) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada tanggal 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.


Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 10 Juli 2022 di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula saat korban Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat jahat pelaku RH untuk mengambil handphone, lalu pelaku melakukan aksi nya dengan cara menutup kepala korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, lalu korban yang kepalanya tertutup goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi korban, akhirnya Pelaku diamankan petugas, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya merampas handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup.

Saat dikonfirmasi awak media Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH di persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya.(Abdi)

Sumber :
(##Humas Polresta DS)

Berita dengan Judul: Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Perampasan Handphone pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno