Liputan4.com Luwu Utara rabu tanggal 21 September 2022 Pukul 20.30 wita Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali melaksanakan Razia minuman keras (Miras) di Dusun Pangngali Desa Dandang Kec. Sabbang Kab Luwu Utara.
Operasi ini di laksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK dalam rangka menjelang Pilkades serentak memerintahkan kepada Kasat Rekskrim Luwu Utara beserta Polsek jajaran untuk melaksanakan razia minuman keras (miras) miras diwilayah hukum Polres Luwu utara
Atas dasar perintah tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Luwu Utara untuk menindak lanjuti perintah tersebut dan melakukan razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman haram tersebut, baik ke warung maupun rumah warga yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Adapun Jumlah total miras yang ditemukan pada pelaksanaan Razia tersebut adalah jenis :
1 (satu) Dos Merk Guinnes,
1 ( satu ) Dos Merk Anggur Merah,
1 ( satu ) Dos Merk Karetta,
2 ( dua ) Dos Merk Orang tua/kolesom,
1 ( satu ) dos merk topi roja dari salah satu Kios warga , berinisial MN alamat Dusun Pengngalli Desa Dandang Kec. Sabbang Selatan yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin, selanjutnya dilakukan penyitaan dan di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Luwu Utara
Berita dengan Judul: Sat Reskrim Polres Luwu Utara Kembali Mengamankan Penjual Dan Menyita Miras Tampa ijin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal