Berita  

Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ciduk dua pelaku Yang Terjerat Pasal 303 Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).(21/10/2021) Selain itu juga Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) – 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel – 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo – 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel – 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya. ” Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB, Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal Dalam KUHP Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”. Terang Hendra Saputra

sat-reskrim-polres-lampung-selatan-ciduk-dua-pelaku-yang-terjerat-pasal-303-liputan4-com-kalianda,-lampung-selatan-selain-mengamankan-kedua-pelaku,-tim-sat-reskrim-polres-lampung-selatan-yang-dipimpin-oleh-kanit-jatanras-polres-lamsel,-ipda-imam-farid-juga-berhasil-mengamankan-barang-bukti-(bb)(21/10/2021)-selain-itu-juga-uang-sebesar-rp-180000,-(seratus-delapan-puluh-ribu-rupiah)-–-2-(dua)-buah-buku-berisikan-rekapan-pasangan-togel-–-2-(dua)-unit-handphone-android-merek-samsung-dan-oppo-–-7-(tujuh)-lembar-potongan-berisikan-angka-angka-pasangan-togel-–-1-(satu)-buah-nota-berisikan-angka-angka-pasangan-togel-penangkapan-terhadap-kedua-pelaku-tersebut-bermula-informasi-yang-diterima-dari-masyarakat-tentang-adanya-peredaran/penjualan-kupon-togel-yang-dilakukan-oleh-kedua-pelaku,-berbekal-dari-informasi-tersebut-pihaknya-melakukan-penyelidikan-dan-selanjutnya-melakukan-penangkapan-kasatreskrim-polres-lampung-selatan-akp-hendra-saputra,-shmh-mewakili-kapolres-lamsel-akbp-edwin,-sik,sh,msi-,-jumat-(22/10/2021)-membenarkan-pihaknya-telah-mengamankan-dua-orang-yang-diduga-sebagai-bandar-togel-yakni-ar-(29)-warga-dusun-lembur-desa-merak-belantung-dan-er-(36)-warga-dusun-sersang-desa-gunung-terang-kecamatan-kalianda-lampung-swlatan,-kamis-(21/10/2021)-sekitar-pukul-2345-wib-bersama-sejumlah-barang-buktinya-”-setelah-mendapatkan-informasi,-kemudian-pihaknya-melakukan-penangkapan-kepada-kedua-pelaku-bersama-bb,-saat-ini-kedua-pelaku-yang-akan-dijerat-dengan-pasal-dalam-kuhp-pasal-303-ancamannya-yaitu-10-tahun-penjara-dengan-pidana-penjara-paling-lama-sepuluh-tahun-atau-pidana-denda-paling-banyak-dua-puluh-lima-juta-rupiah”.-terang-hendra-saputra

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB). Kamis, (21/10/2021)


Selain itu juga Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
– 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel
– 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo
– 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel
– 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel.

Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ciduk dua pelaku Yang Terjerat Pasal 303 Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).(21/10/2021) Selain itu juga Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) - 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel - 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo - 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel - 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya. " Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB, Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal Dalam KUHP Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah". Terang Hendra Saputra

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra,
SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni
AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya.

Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ciduk dua pelaku Yang Terjerat Pasal 303 Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).(21/10/2021) Selain itu juga Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) - 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel - 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo - 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel - 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya. " Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB, Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal Dalam KUHP Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah". Terang Hendra Saputra

” Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB, Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal Dalam KUHP Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”. Terang Hendra Saputra ( Humas/ Sriwi)

Berita dengan Judul: Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ciduk dua pelaku Yang Terjerat Pasal 303 Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).(21/10/2021) Selain itu juga Uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) – 2 (dua) buah buku berisikan rekapan pasangan Togel – 2 (dua) Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo – 7 (tujuh) lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel – 1 (satu) buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi , Jumat (22/10/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel yakni AR (29) warga Dusun Lembur Desa Merak Belantung dan ER (36) warga Dusun Sersang Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Swlatan, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.45 wib bersama sejumlah barang buktinya. ” Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB, Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal Dalam KUHP Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”. Terang Hendra Saputra pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo