Sumut Liiputan4.Com – Kamis, 17 Februari 2022 Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari 2 (dua) orang Tersangka laki-laki berinisial AES dan A.
Terhadap barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Petugas Labfor Polda Sumut di hadapan Tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara/Penasehat Hukum dan hasil barang bukti tersebut yaitu positif mengandung narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 7.600 gram yang kemudian telah disisihkan sebanyak 88 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 7.512 gram untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 34,23 gram yang telah disisihkan sebesar 5,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan batang ganja dengan berat bersih 350 gram yang telah disisihkan sebanyak 18,7 gram dan barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 331,3 gram.(Abdi Sumarno)
SAY NO TO DRUGS
Berita dengan Judul: Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno