Liputan4 com.Sumatera Selatan – Terkait adanya kegiatan pedagang diluar area pasar atau yang berdagang di tengah jalan jenderal Sudirman persis didepan tugu batu pasar lama Kota Baturaja, sehingga menggangu ketertiban umum dan hak pengguna jalan, atas laporan masyarakat Sat Pol PP kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ), kembali pagi ini Jumat, (02/04/2021) melakukan Penertiban pedagang yang masih melanggar dan tetap berjualan di tengah jalan.
Penertiban ini langsung di pimpin oleh Kasat Pol PP mengintruksikan melalui Sopian Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ), saat dilokasi penertiban menyampaikan ‘ demi ketertiban umum dan kepentingan masyarakat OKU baik itu pengguna jalan kaki, motor dan mobil, kita mengambil sikap tegas sebelum terjadi hal yang bisa mengakibatkan kecelakaan kendaraan
Karena jalan merupakan fasilitas umum
Berdasarkan Perda No 3 tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional kami melaksanakan Tugas dan jelas Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 ada sanksi pidana 18 bulan penjara dan denda 1,5 Milyard ‘ terang Sopian
Ryan salah satu masyarakat kota Baturaja memberikan komentarnya saat diwawancara awak media Liputan 4 com ‘ Kami selaku warga kota Baturaja pengguna jalan sangat mengapresiasi kinerja Kasat Pol PP OKU beserta jajaran dan Dinas terkait lainnya atas sikap tegas dalam menegakkan perda OKU demi kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan segelintir orang yang bisa mengakibatkan kecelakaan dan keuntungan pribadi, kalaupun ingin berdagang pada tempatnya bukan di jalan raya yang merugikan hak pengguna jalan’ ujar Ryan
‘Semoga kita bisa memahami sikap tegas ini karena bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk kepentingan bersama terutama hak pengguna jalan, kalaupun ingin berdagang bukan di jalan raya tapi masuk kedalam area pasar ‘ ucap Ryan.
Emi Susanti SE selaku Kepala Unit Pasar Lama saat dihubungi melalui telpon selular pribadinya mengatakan ‘ saya sangat mengapresiasikan apa yang sudah dilakukan Sat Pol PP Kabupaten OKU bersama Dinas terkait lainnya dalam 2 hari ini, karena bagaimanapun jalan raya bukan tempatnya untuk berdagang karena disana ada hak para pengguna jalan, walaupun mereka dengan alasan berjualan saat suasana sepi dari jam 02.00 wib – 06.30 wib, kita tidak tahu hal hal yang tidak diinginkan bisa terjadi’ terang Emi Susanti SE
‘ Sudah banyak para pedagang diatas yang menyampaikan keluhannya kepada saya, karena mereka berjualan dengan membawa mobil lalu mengelar dagangannya, sehingga pembeli tidak lagi belanja ke mereka para pedagang yang jelas jelas tertib membayar sewa kios lapak berdagang dan setiap harinya membayar Restribusi pasar kepada PD Pasar selaku pengelolah pasar ‘ pungkas Emi Susanti SE
Berita dengan Judul: Sat Pol PP OKU Kembali Tertibkan Pedagang Yang Berjualan Di tengah Jalan Jenderal Baturaja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana