Sat Narkoba Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Diduga Jenis Sabu

Sungailiat Bangka -Sat Narkoba Polres Bangka berhasil tangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk yang diduga narkotika jenis Sabu. Di TKP Rumah kontrakan tersangka di jalan gang sambu Kecamatan pemali Kabupaten Bangka. Minggu (15/1/2023).

Penangkapan pelaku Ran als Randut 20 tahun Desa Cit Kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka. Dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 9,24 gram. Sabtu (14/1/2023) malam.


Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa, S.I.K., menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.

“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya. Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Ran Als Randut. Setelah itu dilakukan penggeledagan badan dan dilanjutkan pengembangan ke gang singkep Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 9,24 gram”, ujar Iptu Deni.

Ditambahkan Kasat Narkoba tersangka Ran als Randut melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara sadar Ran als Randut menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.

“Dari perbuatan tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Iptu Deni.