Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Tindak Tegas Pengendara Knalpot Brong

Infakta.com 11/01/2022
Kota Pekakongan –
Jawa Tengah
Satuan Lalu Lintas, (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah memberikan tindakan tegas kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart yang dapat menimbulkan kebisingan, Selasa (11/1/2022).


Penindakan tersebut karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial yang terganggu oleh bisingnya knalpot knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani, SH mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.

“Dari laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot yang tidak standart. Yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota.

Kasat Lantas membeberkan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Pekalongan Kota melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam. Selain itu pihaknya juga telah memasang banner banner imbauan hati hati dan waspada terhadap kecelakaan dilokasi rawan laka.

“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong atau yang tidak standart. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.

Bahkan Satlantas Polres Pekalongan Kota juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Menurut data bulan Desember 2021 sampai Januari th 2022 ini Satlantas Polres Pekalongan Kota telah memberikan tindakan tegas kepada 10 pengendara dengan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya diserahkan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.