Berita  

Sarolangun, Polsek Bhatin VIII, Amankan pelaku penggelapan Mobil

sarolangun,-polsek-bhatin-viii,-amankan-pelaku-penggelapan-mobil

Liputan4.com – Sarolangun, ” Pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021, pukul 00.30 WIB, unit reskrim sek Bathin VIII mendapatkan informasi terduga pelaku penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza tersebut sedang berada duduk di depan rumah teman nya yang berada di Desa Dusun Dalam Kec.Bathin VIII

Mendapat informasi tersebut maka unit Res sek Bathin VIII langsung meluncur dan melakukan pengintaian, dan setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 01.45 Wib unit Reskrim Polsek Bathin VIII langsung Mengamankan pelaku, setelah di amankan pelaku serta Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK asli A.n PT.Serasi Auto Raya, 1 (Satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BH 1320 HM, Satu Kunci Kontak Mobil Avanza. langsung dibawa menuju polsek Bathin VIII guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ungkapnya.


Menurut Keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar bahwa kejadian bermula tahun 2020 Kamis (25 / 6) pukul 17.0 Wib, saat itu Korban AN sedang berada dirumah bersama Istri , kemudian datang AR untuk meminjam mobil pelapor jenis Avanza Nomor Polisi BH 1320 HM warna Hitam dengan alasan Terlapor AR mau keJambi,

Setelah itu Korban langsung memberikan kunci mobil beserta STNK, namun hingga  korban membuat laporan, mobil belum juga dikembalikan oleh Tersangka, ternyata mobil di gadaikan oleh Pelaku ke orang lain. Ungkapnya

” Pelaku akan kita jerat dengan atas Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun” Sambungnya.(14-09-2021)

Berita dengan Judul: Sarolangun, Polsek Bhatin VIII, Amankan pelaku penggelapan Mobil pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim