Liputan4.Com MEDAN – Pemerintah telah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya penanganan Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Medan.
Pemerintah melakukan kebijakan ini sebagai memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ini harus kita dukung, dengan catatan ekonomi tetap stabil,” kata Ketua DPD Sapma IPK Kota Medan, Sam Tobing, kepada wartawan di Medan, Sabtu (17/7).
Sam mengatakan, di masa PPK Darurat saat ini, pelaku usaha kecil (UMKM) dan masyarakat menengah ke bawah yang terkena dunia.
“Kondisi seperti ini dibutuhkan kerja sama pemerintah dan masyarakat. Kita juga mengutamakan bagaimana masyarakat pelaku UMKM ini bisa tetap stabil perekonomian mereka selama masa PPKM berjalan,” ujarnya.
Namun, sebut Sam, pemerintah menuntut solusi, karena masyarakat saat ini tidak memerlukan sanksi yang mereka butuhkan untuk membangun ekonomi keluarga.
“Karena selama ini pemerintah hanya bisa menindak tanpa memberikan solusi,” cetusnya.
Seperti yang diketahui saat aparatur negara melaksanakan razia di masa PPKM, petugas menutup usaha secara membabi buta sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan sandang pangan papan seperti minimarket, toko sembako, pedagang kecil
Seharusnya yang ditindak tegas adalah orang yang berkerumun, yang masih nongkrong di atas jam 8, bukan pusat yang ditutup, seperti penyitaan barang dan lainnya,” harap Sam.
Untuk itu, Sapma DPD IPK Kota Medan siap memfasilitasi usaha-usaha masyarakat dalam bentuk promosi produk UMKM secara online melalui media sosial, dan para UMKM dapat menghubungi akun Instagram @sapmadpdipkkotamedan dan kontak melalui whatsapp di 085283397800.
Berita dengan Judul: Sapma IPK Medan Siap Bantu Kembangkan Usaha Kecil Secara Online pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto