Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Yakni, dalam bentuk penghentian produksi sementara dengan didasari beberapa poin, seperti perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya, telah mencemari lingkungan, dan poin-poin lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nya dalam pemberian sanksi tersebut telah melalui proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, bahwa sampai saat ini perusahaan tersebut tidak menunjukkan progres yang berarti.
Terkait persoalan itu, Plt. Kabag Hukum Kabupaten Bengkalis, M. Fendro Arasyid, mengatakan bahwa apabila sampai jangka waktu yang telah disepakati PMKS PT. SIPP belum menyelesaikan Sanksi tersebut, maka pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan sanksi selanjutnya berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan peraturan Perundang-Undangan.
“SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 ini harus ditegakkan, hal ini juga menjadi cambuk bagi perusahaan untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diminta, dan ada denda yang diberikan kepada perusahaan karena terbitnya PP 22 Tahun 2021,” tegas M. Fendro Arasyid saat menghadiri pertemuan dengan pihak PMKS PT. SIPP yang difasilitasi oleh seluruh Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (04/08/21).
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama pimpinan Komisi DPRD Bengkalis saat dipertemuan itu.
Perusahaan sebaiknya segera menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pengurusan izin. Agar perusahaan dapat beroperasi kembali, sehingga sanksi tidak bertambah, dan para pekerja dapat bekerja kembali,” tutur Khairul Umam.
Hadir dalam pertemuan, Ketua Komisi I Zuhandi, Ketua Komisi II Ruby Handoko, Ketua Komisi III H. Adri, Wakil Ketua Komisi I H. Aryanto, serta anggota Komisi I H. Siantar, dan Sanusi.
-H*dprd/efn-
Berita dengan Judul: Sanksi Tidak Dilaksanakan, Pemkab Bengkalis Akan Terapkan PP 22 Tahun 2021 Kepada PMKS SIPP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan