Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta terpaksa menghentikan pengolahan air minum di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Selasa (7/9) pagi. Pasalnya, air baku dari Sungai Bengawan Solo yang biasa mereka pakai sudah kelewat tercemar. Direktur Utama PDAM Solo Agustan mengatakan, pencemaran berasal dari limbah pabrik ciu yang dibuang ke Kali Samin lalu mengalir ke Bengawan Solo.
Berkaca dari kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo beberapa tahun terakhir, industri alkohol bukan biang satu-satunya. Industri tekstil dan peternakan dalam skala besar, menengah, dan kecil turut andil dalam pencemaran. Limbah rumah tangga macam popok bekas juga punya peran.
Sepanjang Juli 2020-September 2021, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Surakarta mengaku mengawasi 63 pabrik yang pernah ketahuan mencemari sungai ini. Limbah yang seharusnya diolah dulu oleh pabrik, malah langsung dibuang langsung ke sungai. Sebanyak 34 perusahaan sudah diberi sanksi tertulis dan diminta segera bikin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dari 34 yang disanksi itu, ada 4 pabrik yang cuek bebek, lapor Dinas LHK. Mereka udah dilaporin Dinas ke Kementerian LHK buat dipertimbangkan untuk disanksi lebih berat. Pelanggaran tersebut bisa dijerat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar.
Pencemaran sungai terbesar dan terpanjang di Pulau Jawa tersebut udah sering bikin resah warga. Yang terbaru terjadi akhir April lalu, saat masyarakat lewat Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo ngadain demonstrasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBW SBS) di Kartasura. Orasi dan aksi teatrikal dilakukan untuk mengekspresikan kegelisahan penduduk setempat. Satu perusahaan yang fokus disebut dalam protes warga adalah PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), perusahaan tekstil serat rayon milik pebisnis Lukminto.
“Aksi ini sebagai bentuk kekesalan masyarakat atas limbah cair yang mencemari sungai kecil dan bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Kami mendesak BBW SBS sebagai institusi yang mempunyai tanggung jawab memelihara sungai tidak tutup mata atas pencemaran tersebut,” kata Herman, peserta aksi, kepada Jawa Pos.
“Kebocoran serta pembuangan limbah cair PT RUM ke Sungai Bengawan Solo mengakibatkan pencemaran. Kesehatan masyarakat yang mengandalkan air dari Sungai Bengawan Solo terancam. Air sungai banyak mengandung mikroplastik dan zat kimia berbahaya,” tambah Herman.
GPL Sukoharjo pernah bikin penelitian sampel air di 11 lokasi sepanjang aliran Kali Gupit dan Sungai Bengawan Solo pada Maret 2021, bekerja sama dengan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton). Hasil uji kualitas mendapati kandungan partikel mikroplastik dan zat kimia yang berbahaya. “Kami menggandeng peneliti Ecoton yang berkompeten dalam lingkungan hidup terutama sumber daya air. Banyak ditemukan rembesan air limbah dari pipa yang ditimbun [PT RUM] di dalam dasar sungai,” kata Koordinator GPL Sukoharjo, Hirman, kepada Gatra.