Berita  

Sanksi Pelanggaran Ketiga Oknum BPTD Bakauheni Tidak Berlaku Bagi Oknum ASN

sanksi-pelanggaran-ketiga-oknum-bptd-bakauheni-tidak-berlaku-bagi-oknum-asn

LIPUTAN4.com, LAMPUNG SELATAN,- Atas pelanggaran yang di lakukan Oknum (ASN) dan 2 Karyawan Non Pemerintahan, selaku petugas Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, selaku satuan Pelayanan (Satpel) pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu.

Menyikapi prihal pelanggaran tersebut, pihak BPTD Wilayah VI Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso berjanji di hadapan awak Media, akan memberi Sanksi terhadap ke-3 anggotanya ASN pegawai Pemerintahan dan Ke-2 Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), yang telah melakukan pelanggaran.


Namun informasi yang di dapat awak media dari sumber terpercaya, janji untuk memberikan Sanksi terhadap ke-3 oknum pelaku pelanggaran tersebut, nyatanya hanya berlaku terhadap ke-2 Pegawai Non Pemerintahan saja.

Sanksi tersebut dirasa tidak adil, hanya diberikan terhadap ke-2 pegawai Non pemerintahan itu saja, yang awalnya bertugas sebagai petugas BPTD wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung, yang selaku petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Pasalnya Ke-2 Oknum non pemerintahan tersebut telah
Dipindah tugaskan dari Bakauheni ketempat lain, namun ASN berinisial (M) masih berada dan beraktifitas di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sanksi itu pun tidak diberlakukan terhadap Oknum ASN tersebut.

Sanksi Pelanggaran Ketiga Oknum BPTD Bakauheni Tidak Berlaku Bagi Oknum ASN

Padahal Onum ASN (M) selaku Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan tersebut, Sangat sangat merugikan pihak Pelayaran Lintas selat Sunda Bakauheni Lampung Merak Banten.

Dimana Oknum tersebut sering kali bertindak tanpa Koordinasi terlebih dahulu dengan Koordinator satuan Pelayaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, tak hanya tindakan Arogansi dan ancaman kepada pihak pelayaran saja, namun juga diduga ada Pungutan liar yang sering terjadi, sehingga meresahkan pihak Kapal.

Sanksi Yang diberikan pihak BPTD Wilaya VI Bengkulu dan Lampung terhadap Oknum ASN (M) selaku Satpel pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Yang menyalahi wewenang jabatannya sebagai pengawas pelayanan kapal tidak berlaku bagi Oknum tersebut, hingga Sampai saat ini belum Juga terlaksana, Alias Janji Saja, (HSN)

Berita dengan Judul: Sanksi Pelanggaran Ketiga Oknum BPTD Bakauheni Tidak Berlaku Bagi Oknum ASN pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Hasanuddin