Liputan4.Com MEDAN – Terkait beredarnya surat dari MABES ( Markas Besar ) Laskar Merah Putih yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Arsyad Canu dan Sekretaris Jendral Daniel Rigan Nomor Surat : P.044/BP/MB – LMP/XI/2021,serta beredarnya juga beberapa berita di berbagai media on line yang berbunyi ” Dualisme LMP Selesai : PTUN Memenangkan Arsyad Canu Sebagai Ketua Umum”.
Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Sumatera Utara Ir.OK.A.Fadhillah langsung mengkonfirmasi ke Liputan4.Com melalui pesan singkat What’s App,Sabtu 06 November 2021.
Berikut pesan singkat What’s App yang dikirim Ir.Ok.A.Fadhillah ke Liputan4.Com.
*BP MADA LMP SU*
Medan. 5.11.21
Kepada YTH:
Kepada Seluruh pengurus dan Kader LMP Se-SUMUT.
Salam Kebangsaan!!
Terkait Beredarnya Surat dr MABES LMP yg di tanda tangani oleh Ketum Arsyad Canu dan Sekjend Daniel Rigan serta Berita Media OL terkait Putusan PTUN. perlu kami sampiakn bbrp hal utk disikapi dan dipahami :
1.Putusan PTUN pd tgl. 23 Agust 21. Merupakan putusan yg sdh basi kita dengar, karena kita sdh melakukan upaya hukum kasasi. Dan proses Kasasi masih berjalan di MA.
Kenapa surat Tsb beredar di Sumut? Bhw pihak2 yg merasa memilki LMP merasa terkalahkan dalam gerak dan langkah dalam membesarkan LMP di SUMUT, sehingga mereka berupaya sabotase dan mencuri perhatian masyarakat terutama kader2 LMP SUMUT dg cara2 yg TDK elegan.
Ini perang opini dan pysware dari kubu2 yg merasa LMP dan haus kekuasaan.
Sebagai Ormas yg taat azas hukum, kita telah laksanakan dg baik sehingga pemerintah memberikan apresiasi dengan menerbitkan SKTBH utk Ade Erfil PD thn 2020 bukan 2014.
Pemerintah RI lebih objekif dlm menilai permasalahan dlm tubuh ormas.
2. Proses hukum yg akan dihadapi mereka ada 2 anak tangga lagi (Kasasi dan PK). oleh karena itu putusan banding PTUN Tdk bisa dieksekusi/dilaksanakan oleh mereka sampai putusan PK dari MA.
Artinya SKBTH atas nama Ade Erfil masih sah diakui oleh Negara dan memilki kekuatan hukum tetap sesuai UU ORMAS No. 16,2017
Artinya : sampai saat ini bhw secara *dejure* dan *defacto* LMP masih dibawah ketum H.ADE ERFIL MANURUNG dg Kamada LMP SU *H.SAIFUL BAHRI, S.Sos, M.SP*.
3. Dihimbau kepada seluruh kader dan pengurus utk tidak mudah percaya apa yg dilakukan oleh pihak2 tdk bertanggung jawab.
Ini merupakan perang opini dan pysware. Yg kita hanya menganggap sebagai kerikil2, di perjalanan.
4. Kader2 terbaik LMP di SUMUT akan bisa lbh memahami apa yg bisa dilihat oleh mata, di dengar oleh telinga, dan dikerjakan oleh tangan.
5. Sekali lagi disampaikan bhw Surat, Berita yg diluncurkan pihak2 tsb merupakan kegalauan mereka bhw mereka tdk mampu utk menjadi kader LMP sejati.
6. Akhirnya mari kita doakan kepada seluruh kader2 LMP supaya mereka menyadari bhw apa yg dilakukan mereka hanya membuat mereka lelah dan akhirnya akan putus asa. Karena seluruh kader harus sadar bhw ini perjuangan dan harapan semu yg dijanjikan pihak AC.
Akhirnya, Kepada seluruh Kader LMP dan Seluruh Pengurus LMP Se SUMUT.mari kita buat KERJA NYATA yg bermanfaat utk semuanya. Bukan kerja Tak NYATA.
Demikian disampaikan utk dimaklumi.
Salam Kebangsaan!!
*OK.A.FADHILLAH*
Sekda MADA SU
CC :
-Kamada Mada LMP SU
-Ketum MABES LMP
Ketika media kembali bertanya apa yang akan dilakukan oleh Mabes Laskar Merah Putih yang diketuai oleh Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung.SH berdasarkan legalitas SKBTH : No.AHU.0000978.AH.01.08.Tahun 2020 kepada Ir.OK.A.Fadhillah Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih Sumut beliau menjawab nanti akan dikonfirmasi selanjutnya ujar beliau ke media.
Berita dengan Judul: Sanggahan MADA LMP SUMUT Terkait Beredarnya Surat No P.044/BP/MB/-LMP/XI/2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto