Liputan4.com, Pekalongan – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 baik itu di pelayanan Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) maupun di Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Pekalongan, pihak Polres Pekalongan sudah menerapkan pelayanan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat, dimana pemohon SIM maupun Wajib Pajak (WP) diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di tempat-tempat yang telah disediakan.
Hal tersebut merupakan komitmen Satlantas Polres Pekalongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak, sekaligus upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
“Kami berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat, hal ini demi menekan angka penyebaran Covid-19 dilingkungan cluster perkantoran,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., Selasa (7/6/2021)
Para wajib pajak yang memasuki Samsat Kabupaten Pekalongan diharuskan memakai masker, mencuci tangan di wastafel dengan sabun dan air mengalir, mengukur suhu tubuh dan melewati ruang steril untuk disemprot cairan disinfektan.
“Dalam gedungpun kita batasi, tidak boleh terlalu padat, ‘physical distancing’ itu penting. Untuk mengurainya kami juga membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling untuk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, untuk petugaspun selain wajib memakai masker, sarung tangan, Faceshield dan sudah dipasang kaca pembatas agar tidak terjadi kontak langsung dengan Wajib Pajak, kami juga secara rutin setiap hari menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan, sebelum dan sesudah melakukan pelayanan kepada wajib pajak,” terang AKP Harman.
Pihaknya pun mengimbau para masyarakat Wajib Pajak untuk tetap melakukan Registrasi kendaraan bermotornya meski dalam kondisi ditengah pandemi Covid-19.
Berita dengan Judul: Samsat Kab.Pekalongan Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Bagi Pemohon Wajib Pajak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra