Berita  

“Sampal Orasi” Tuntut Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan Mengundurkan Diri Terkait Kasus Hutan Suaka Marga Satwa

“sampal-orasi”-tuntut-kepala-pengadilan-negeri-sibuhuan-mengundurkan-diri-terkait-kasus-hutan-suaka-marga-satwa

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Aliansi Mahasiswa, Solidaritas Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, jalan Ki Hajar Dewantara, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (29/08/2022).


Mereka menyampaikan orasi dangan tujuan agar pelaksanaan hukum kepada pelaku perusak ekosistem alam di hutan suaka marga satwa berjalan tanpa ada interpensi ataupun kepentingan dari siapa dan untuk siapa.

Mahasiswa yang melakukan orasi tersebut di komandoi oleh Ilham Soleh Harahap sebagai koordinator lapangan, Rahmad Filhan Lubis sebagai koordinator aksi, dan sebagai penanggung jawab adalah Freddy Manda Syaputra.

Dalam orasinya mereka menyebutkan, Sesuai UU NO 5 tahun 1990 pasal 19 ayat (1) dengan pasal 40 ayat (1) tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bahwa barang siapa yang mengakibatkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat negara untuk memberikan sanksi.

Berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 kami meminta kepada PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan surat ketetapan yang dimana terduga pelaku JS dan JT ditangguhkan Penahannya dengan dalih terdakwa beralasan sakit dan diduga Majelis Hakim telah mengangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Sambungnya,diminta kepada PN Sibuhuan untuk mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai barang bukti kepada saudara Rudi Hartono yang kami ini merupakan langkah untuk menghilangkan Barang Bukti (BB) daripada tindak pidana konservasi sumber daya alam di suaka marga satwa barumun.

Kepada Ketua PN Sibuhuan untuk mengundurkan diri karena kami duga tidak mampu menjalankan Visi dan Misi dari pada institusi PN Sibuhuan kelas II A, terangnya.

Sementara itu Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, Menanggapi aspirasi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (SAMPAL) mengatakan, kami Selaku PN Sibuhuan menghargai aspirasi dari adek-adek mahasiswa karena sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada PN Sibuhuan terkait Demo pada hari ini.

Lulik menerangkan terkait Mahasiswa yang meminta saya mundur dari Ketua PN Sibuhuan mengatakan hal itu wajar saja karena merupakan dari bagian Demokrasi namun jika adek-adek memang memiliki bukti bahwa saya telah melakukan pelanggaran kode etik ataupun ketidakprofesionalan yang bersifat hukum, maka saya akan mengundurkan diri.

Kemudian terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka JS dan JD merupakan ranah Majelis Hakim yang bersangkutan, dan perlu diketahui Pengadilan itu bersifat Kolegial dimana seorang Ketua tidak bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim, terangnya.

Selanjutnya terkait BB yang pinjam pakaikan,sesuai Penetapan perkara no.77/Pid.B/LH/2022/PN telah dipinjamkan kepada Rudi Hartono Sitompul sebagai pemilik dua unit excavator tersebut.

Perlu adek adek ketahui ungkapnya, bahwa ini sifatnya di pinjam pakai dan mungkin Majelis Hakim mempunyai pertimbangan terkait BB excavator ini agar tidak rusak karena terlalu lama tidak dipergunakan.

Terakhir saya berterimakasih dan ini menjadi pertimbangan bagi kita untuk terus memberikan penindakan hukum yang lebih baik lagi, selanjutnya proses pengadilan terkait kasus dugaan pidana konservasi sumber daya alam suaka marga satwa Barumun pada hari ini dilanjutkan dan dibuka untuk umum,pungkasnya.(Sbn)

Berita dengan Judul: “Sampal Orasi” Tuntut Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan Mengundurkan Diri Terkait Kasus Hutan Suaka Marga Satwa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN