LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) kembali menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Kejari Palas, Di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Senin (05/09/2022).
Dalam aksi unjuk rasa Freddy Manda Syaputra didampingi Koordinator Lapangan Ilham Soleh Harahap menyampaikan, mengingat dan menimbang bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang dimana kita hidup diatur dengan prosedur hukum yang harus ditaati.
Maka daripada itu seharusnya penegak hukum juga harus taat dan lebih kooperatif dalam melaksanakan atau mengemban amanah sebagai mana sudah tertuang dalam Undang Undang, terangnya.
Lebih lanjut Freddy menjelaskan, kami hadir disini terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam dugaan kasus perusakan konservasi sumber daya alam yang sudah ditetapkan pada pasal 19 ayat (1) dan pasal 40 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1990.
Yang mana dalam pasal tersebut jelas larangan bahwa barang siapa yang mengakibatkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat negara untuk memberikan sanksi, sesuai dari pasal tersebut jelas bahwa kedua tersangka yakni JS dan JT harus diadili.
Oleh sebab itu, untuk mengawal perihal berjalannya kasus dugaan perusak konservasi sumber daya alam di Palas, dan demi terciptanya hukum yang adil serta bersih tanpa adanya kepentingan segelintir oknum kami dari Sampal, jelas tidak menerima surat penetapan dari PN Sibuhuan terkait pinjam pakai dua unit Excavator karena kami duga sangat banyak kejanggalannya’, terangnya.
Sementara itu Rahmad Filhan Lubis sebagai Koordinator Aksi menyampaikan, berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang mengemukakan pendapat di muka umum, kami menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, kepada ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan surat ketetapan yang mana terduga pelaku saudara JS dan JT ditangguhkan tahanannya dengan dalih terdakwa beralasan sakit dan diduga majelis hakim telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Selanjutnya yang kedua, kata Rahmad Filhan, kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan untuk memberikan keterangan yang akuntabel terkait keluarnya surat penetapan pinjam pakai BB dua unit Excavator.’katanya.
Ketiga kepada, kepada Kejari Palas untuk memanggil perusahaan yang menaungi daripada dugaan tersangka JS dan JT karena kami duga perambahan hutan di suaka margasatwa atas perintah dari pihak perusahaan, pungkasnya.
Menanggapi aspirasi dari Mahasiswa, Jubir sekaligus Hakim Anggota Zaldy bersama Humas PN Sibuhuan Ananta mengatakan mengenai penetapan pemilik ataupun siapa yang dijadikan tersangka itu kewenangan penyidik, Pengadilan hanya berwenang menerima perkara yang dilimpahkan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan.’jawabnya.
Zaldy juga mengatakan, terhadap putusan penangguhan terhadap kedua pelaku serta pinjam pakai BB dua unit Excavator merupakan wewenang dari majelis hakim dan sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku.’kata Zaldy.
Mendapat jawaban dari Humas PN Sibuhuan, Mahasiswa merasa kecewa terhadap jawaban dari humas tersebut dan menganggap tidak masuk akal,karena dalam tuntutan kami itu tertuju kepada majelis hakim, namun yang menjawab adalah humas PN, kami sangat kecewa atas ketidak hadirnya majelis hakim yang menanganinya, terang Soleh Harahap .
Selanjutnya, karena Sampal merasa tidak puas atas jawaban dari Pengadilan Negeri, mereka (Mahasiswa) menggelar orasi yang sama di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang lawas dengan tujuan kasi Barang Bukti (BB).
Setelah menggelar orasi, Sampal diterima Kasi Pengelola Barang Bukti (BB) Paul Dera Brata Sinulingga. Dan dalam tanggapannya untuk menjawab aspirasi Mahasiswa itu, terkait penangguhan kepada kedua tersangka, disini jaksa hanya melaksanakan, artinya ketika ada penetapan dan PN maka kita harus melaksanakan putusan tersebut.
Kedua terkait kejari untuk memberikan keterangan yang akuntabel terkait putusan JS dan JT dan juga pinjam pakai dua unit Excavator ini, juga sudah kita laksanakan dimana ketika putusan ini keluar kita langsung mengadakan jumpa pers, terang Paul.
Untuk yang ketiga, kata kasi BB, kejaksaan tidak berhak memanggil perusahaan, ini merupakan kewenangan penyidik dalam perkara ini, kejaksaan hanya bertindak sebagai penuntut umum, dan kewenangan terkait pemanggilan perusahaan itu ada hak dar PPNS Kehutanan,’ pungkas Paul.
Terpantau dalam orasi aksi damai ini, berjalan dengan damai dan tertib, juga di kawal serta di awasi Satpol -PP dan kepolisian Polres Palas, juga Polsek Barumun.(Sbn)
Berita dengan Judul: SampaI! Kembali Aksi Demo ke PN Sibuhuan Dan Kejari Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN