Liputan4.com,Kalteng- Aiptu Kuswadi, Panit Binmas Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus meningkatkan kegiatan patroli sambang dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Kamis (11/3/2021) siang.
Kuswadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu dengan cara mengedukasi warga agar mengetahui dan memahami larangan serta ancaman pidana maupun denda bagi pelaku Karhutla.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ucap KUswadi
Selain mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Kuswadi juga mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan mengajak warga untuk bersama-sama mencegah berbagai praktik Pungli di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
(@nt)