Liputan4.com,Kalyeng-.Polsek Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya dengan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Hal tersebut juga dilaksanakan oleh Bripka Nasution, Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau yang sehari-hari bertugas di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Jum’at (5/3/2021) pagi.
Bripka Nasution juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan menghindari pembersihan lahan dengan cara di bakar karena akan memicu kebakaran yang lebih luas yang dapat menimbulkan kabut asap.
“Jangan melakukan pembakaran hutan, karena pelakunya dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda maksimal hingga 5 miliar rupiah,” tandasnya. (bib)
Diakhir kegiatan, Bripka Nasution juga mengingatkan warga agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dengan dispilin melaksanakan 3M (memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak) agar terhindar dari penularan vius corona.
(@nt)