LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Tim gabungan ops yustisi Kelapa gading, terdiri dari personel Polsek Kelapa Gading, TNI AL, Satpol PP, dan FKDM menyambangi Pasar Pedongkelan di RW 04 Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara Jumat (16/7).
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Lurah Kelapa Gading Barat H Abdul Buang ini, tim gabungan ops yustisi memberikan sanksi sosial kepada 3 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Selain itu, tim ini juga menegur 7 tempat usaha yang tidak sesuai dengan prokes.
Selanjutnya petugas gabungan juga menyampaikan kepada pengelola pasar agar Memberlakukan pembatasan kepada pedagang dengan.
Selain itu itu juga pengelola pasar dan pedagang diminta untuk mendukung program pemerintah dalam rangka PPKM DARURAT, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat antisipasi penyebaran dan penularan virus covid 19.
Sementara itu Kapolsek Kelapa Gading AKP.Rio Mikail L.Tobing membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan itu dalam rangka PPKM Darurat yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Wabah Covid 19 khususnya di Wilayah Kelapa Gading Jakut.
Selain melakukan operasi yustisi, personel gabungan ini juga memberika masker sebanyak 250 masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
Berita dengan Judul: Sambangi Pasar Pedongkelan, Tim Gabungan Ops Yustisi Kelapa Gading Beri Sanksi 3 Orang Pelanggar Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik