Liputan4.com,Kalteng- Aipda. Agus Triyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Aipda Agus terus meningkatkan kegiatan patroli dan sambang warga binaan sekaligus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Prokes. Senin (13/4/2021) siang.
Agus mengungkapkan “dalam kegiatan ini mensosialisasikan larangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, terutama di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dengan melalui edukasi, Polri selalu menghimbau betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah”.
Setelah mensosialisasikan terkait larangan karhutla, Aipda. Agus juga mengedukasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Agus mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Pahandut.
“Kegiatan ini dilakukan di Jl. Ahmad Yani kel. Pahandut. Dan pada kegiatan ini, saya menghimbau dan mengajak para warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam aktivitas sehari hari secara disiplin Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri terutama bhabinkamtibmas bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat” Ungkap Agus.
(7on)
Berita dengan Judul: Sambang Dan Sosialisasi Kamtibmas Ke Warga Kelurahan Pahandut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P