Berita  

Salah Alamat Jika Harus Menggugat Pemkab Tanah Bumbu Atas Longsornya Jalan Km.171 Satui

salah-alamat-jika-harus-menggugat-pemkab-tanah-bumbu-atas-longsornya-jalan-km.171-satui

Salah Alamat Jika Harus Menggugat Pemkab Tanah Bumbu Atas Longsornya Jalan Km.171 Satui

TANAH BUMBU – LIPUTAN 4.COM. Kepala Dinas PUPR Kab.Tanbu menilai stigma yang coba dibangun dengan menuding pemerintah daerah seakan lempar tanggung jawab atas longsornya ruas nasional, Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, sangat tidak beralasan sama sekali.


“Perihal yang berupaya untuk mendiskreditkan Pemkab Tanah Bumbu atas lempar tanggung jawab bahkan mengancam untuk akan menggugat secara perdata lewat jalur hukum,” ucap H.Subhansyah, Selasa (1/11/22) tadi.

Dalam ini menegaskan jika Pemkab Tanah Bumbu dijadikan pihak tergugat dalam kasus longsornya Jalan A Yani Km 171 Satui tersebut itu sangat SALAH ALAMAT.

“Dan Patut untuk dicatat, bahwa ruas jalan yang longsor di Desa Satui Barat itu adalah statusnya merupakan Jalan Nasional.

Dalam hal ini, kewenangan itu ada di tangan pihak Kementerian PUPR dalam hal ini adalah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel,”Tegasnya.

Atas insiden longsingnya ruas jalan nasional penghubung Banjarmasin-Batulicin atau sebaliknya, H.Subhansyah mengatakan untuk domain perbaikan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

“Jalan longsor di Desa Satui Barat itu mutlak bukan kesalahan dari Pemkab Tanah Bumbu. Namun, disinyalir akibat dari adanya aktivitas pertambangan batubara di dekat fasilitas umum tersebut,”tuturnya.

“H.Subhanayah mengatakan bahwa perizinan untuk usaha pertambangan tersebut juga justru diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan bukan dari Pemkab Tanah Bumbu.

“Ditambahkan H.Subhanayah, mengatakan untuk solusi yang kini ditawarkan oleh pihak Pemkab Tanah Bumbu adalah dengan jalan membangun jalan alternatif sebagai solusi tepat demi kelancaran moda transportasi dan juga untuk kepentingan masyarakat.

Untuk itu, Kami meminta kepada sejumlah pihak yang menjadi pengeritik atau tukang kritik atas insiden longsornya Jalan Nasional di Desa Satui Barat Km 171, agar tidak memperkeruh situasi tersebut.

“Pemkab Tanah Bumbu berupaya umtuk memperbaiki jalan yang longsor, itu tidak mungkin dilakukan. Sekali lagi saya tegaskan karena status jalan longsor itu bukan kewenangan dari pemerintah daerah,” cetus H.Subhanayah.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil riset dari tim ahli geoteknik Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyatakan struktur tanah di ruas jalan yang longsor itu sangat labil.

Apalagi, hal tersebut juga bisa diperparah dengan tingginya tingkat curah hujan belakangan ini.

“Makanya, solusinya adalah pihak Pemkab Tanah Bumbu telah membangun jalan alternatif, dan tentunya sumber pembiayaan bisa melalui APBD Pemkab Tanah Bumbu,” katanya.

Dia juga menguraikan tidak ada celah hukum bagi sejumlah oknum pihak untuk menggugat Pemkab Tanah Bumbu ke pengadilan, terkait kasus jalan longsor di Km 171 Satui itu.

“Kalau mau menggugat ke jalur hukum, gugat saja perusahaan batubara yang menambang di dekat jalan nasional. Ibarat peribahasa, lain yang gatal lain pula yang digaruk,” Pungkas H.Subhansyah (Irwan L4).

Berita dengan Judul: Salah Alamat Jika Harus Menggugat Pemkab Tanah Bumbu Atas Longsornya Jalan Km.171 Satui pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra