Pelaku pembakaran rumah mantan mertuanya yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Didasari sakit hati dengan mantan istri sirinya, MY alias Yahya (28) warga Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, nekat membakar rumah mantan mertuanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembakaran rumah, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B/ 335 / VII /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 03 JuIi 2023.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (29/07/2023) sore kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Jumat (28/07/2023) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Penghubung Lingkungan lV Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap warga disekitar kediaman mantan mertuanya di Jalan Penghubung Lingkungan lV Kelurahan Persiakan,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, sebelumnya pada Minggu (02/07/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB lalu, mantan ibu mertua pelaku, Lister Marpaung (67) yang tengah berjualan mendapat telepon dari tetangganya memberitahukan jika rumahnya terbakar.
Korban langsung pulang ke rumah dan melihat kain gorden jendela depan rumahnya telah terbakar, namun api berhasil dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiramkan air.
“Dari keterangan tetangganya korban mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, tetangganya melihat mantan menantunya (suami sirih dari putrinya Dame Lianty Boru Damanik) terlihat keluar masuk pekarangan rumah korban dan tak lama kemudian api terlihat menyala besar dari dalam rumah, sementara pelaku langsung pergi,” ungkap Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta, hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga setelah kembali terlihat berada disekitar kediaman mantan mertuanya dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengakui dengan terus terang telah membakar rumah mantan mertuanya karena sakit hati dengan putri korban yang merupakan mantan istri sirih pelaku,” ujar Agus.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menegaskan akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana. (RP)