Berita  

Sahrun Hasibuan Wakil Ketua DPRD Komisi B Palas. Saat Tinjau Lapangan MPR Dugaan Temukan Kejanggalan di Lokasi PT. Sibuah Raya

sahrun-hasibuan-wakil-ketua-dprd-komisi-b-palas-saat-tinjau-lapangan-mpr-dugaan-temukan-kejanggalan-di-lokasi-pt.-sibuah-raya

 

Liputan4.com
Palas -Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (PALAS) tepati janji untuk melakukan peninjauan lapangan terkait adanya dugaan pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh perusahaan Perkebunan PT. Sibuah Raya yang beroperasi di kecamatan Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), sebagai mana isi tuntutan aliansi Mahasiswa Perduli Rakyat (MPR) Padang Lawas pada orasi pertama kamis 25/11dan kamis, 09 /12-2021 yang lalu.


Sahrun Hasibuan Wakil Ketua DPRD Komisi B Palas. Saat Tinjau Lapangan MPR Dugaan Temukan Kejanggalan di Lokasi PT. Sibuah Raya

 

Sesuai ke sepakati di ruang paripurna DPRD Palas dan MPR Palas, pasca MPR orasi di depan Kantor DPRD, Dan menyepakati pada hari, sabtu 11-12-2021, akan sama sama melakukan peninjauan lapangan ke areal Hak Guna Usaha (HGU) yang notabenenya di kantongi Perusahaan perkebuan sawit PT. Sibuah Raya dan MPR menduga adanya penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran hukum di areak perusahaan tersebut.

Wakil ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan, sekaligus sebagai koordinator Komisi B dan ketua komisi B, H.Fahmi Anwar Nasution SE, didampingi Hasan Basri Hasibuan sebagai anggotta. Terkait dengan tuntutan Mahasiswa tersebut dan telah sama sama turun kelapangan mengatakan bahwa,’ Kami anggota DPRD Palas komisi B ini merasa bangga punya adek adek mahasisiwa seperti ini, kita pantas berjiwa besar punya pemuda seperti ini, apa yang di sampaikan mereka kepada kita sama sekali tampa ada yang kurang ataupun kebohongan.’Kata Sahrun.

Sahrun Hasibuan Wakil Ketua DPRD Komisi B Palas. Saat Tinjau Lapangan MPR Dugaan Temukan Kejanggalan di Lokasi PT. Sibuah Raya

 

Terkait temuan dugaan pelanggaran hukum ataupun perusakan Alam dan penebangan hutan tampa melengkapi dokumen tersebut,’ kata Sahrun, ada beberapa poin atau langkah yang harus terlebih dahulu kita kaji dan kita lakukan. Tapi yang jelas, kita akan Memanggi perusahaan yang bersangkutan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan tersebut, terkait dari hasil yang kita dapat saat Peninjauan Lokasi ataupun Lapangan bersama adek adek Mahasiswa dari aliansi MPR. Dan juga memanggil di dinas terkait dalam hal ini, dinas perijinan dan dinas lingkung hidup dan kehutanan. Supaya jelas duduk permasalahan nanti, dan kita sangat mendukung dan mengapresiasi mereka (MPR-raed), kita dari Komisi B DPRD Palas akan terus mengikuti dan mendampingi kasus ini sampai selesai’, terang Waki ketua DPRD Palas

Isron Hasibuan sebagai penanggung jawab aksi saat orasi mengatakan, terkait hasil kunjungan dan peninjauan lapangan DPRD Palas Komisi B dangan aliansi MPR.’ Kami dari pihak yang selalu menginginkan hukum akan selalu di tegakkan dan tampa tembang pilih, dan sebagai pemuda juga mahasiswa, berharap agar masalah ini harus di lanjutkan, sebab, dua titik poin yang kita sepakati dengan komisi B DPRD Palas yang terhormat sudah sama sama membuktikan dengan mata sendir, bahwa apa yang kita sampaikan memang itu adanya di lokasi ‘, papar isron kepada media ini.
.
Kata Isron lagi,’ Kita sebagai mahasiswa sangat berharap agar kasus ini di bawa keranah hukum, dan kita juga berharap dalam kasus ini jangan sampai hanya sampai disini saja, ini harus dilanjutkan agar tidak ada kesewenang wenangan di NKRI ini, siapa dan dimanapun dan kita juga tau behwa prosesnya masih banyak yang harus dilalui, namun kasus ini akan kita tindak lanjuti sampai tuntas ‘, Harap Isron.

“Kita selalu perpedoman dapa undang undang dan pasalnya jelas, kata Iasron, menyebutkan Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak’, ini dasar kita kata mereka.

Dan terkait masalah kayu olahan’, kata Isron di dampingin Hanafi sebagai koordinator saat aksi, terang kita ketahui tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan juga dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perb.
(sp)

Berita dengan Judul: Sahrun Hasibuan Wakil Ketua DPRD Komisi B Palas. Saat Tinjau Lapangan MPR Dugaan Temukan Kejanggalan di Lokasi PT. Sibuah Raya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777