Liputan4.com, Sergai – Berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 desember 2020.
Jelas pada putusan tersebut, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (PT CSJC) yang beroperasi di Ancol Dusun VI Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihukum harus membayar sebesar sekitar Rp 250.000.000 kepada 11 mantan (eks) karyawannya.
Namun seolah menunda nunda pembayaran kepada karyawan sesuai dengan putusan PN Medan tersebut, PKS PT CSJC ini mangkir dari panggilan PN Medan saat dilakukan aanmaning diruang Ketua PN Medan pada (26/04/2022) yang lalu.
Untuk diketahui Aanmaning Ini merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat atau yang kalah (dalam hal ini PT CSJC) agar menjalankan isi putusan secara suka rela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat (11 eks karyawan).
Namun sayangnya PKS PT CSJC selaku tergugat yang telah “dijatuhkan” hukuman oleh PN Medan belum bisa dimintai keterangan oleh Liputan4.com. (Dmk)
Berita dengan Judul: Sah !!, PN Medan Putuskan “Hukuman” Kepada PKS PT CSJC Di Ancol Sergai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik