Liputan4.Com, Maluku Utara – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya pengeluaran uang daerah tanpa Prosedur yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) pada tahun 2019 sebesar 35.7 Miliar.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sedikitnya ada 22 item penarikan uang daerah tanpa melalui mekanisme SP2D diantaranya yaitu ;
1. Tanggal 31 Januari 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan november – desember 2018 sebesar Rp.6,4 Miliar
2. Tanggal 12 Maret 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan desember 2018 sebesar Rp. 1,7 Miliar
3. Tanggal 1 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan Januari s/d bulan April 2019 sebesar Rp. 2,5 miliar
4. Tanggal 3 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan mei s/d Juni 2019 sebesar Rp. 1 miliar
5. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal PT Cahaya Ake Sentosa bulan mei 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
6. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal CV Bumi Permata Tahun 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
7. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,8 Miliar
8. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar
9. Tanggal 28 Agustus 2019 – Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah No 767901000088309 ke rekening No 3601000033 untuk pembayaran DD sebesar Rp. 5 Miliar
10. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
11. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
12. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
13. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
14. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1 Miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik
15. Tanggal 9 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 2,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
16. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
17. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
18. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
19. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
20. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
21. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 700 Juta
22. 14 Oktober 2019 – Pajak Tahun 2018 sebesar Rp. 1 Miliar
Berita dengan Judul: Sadis, Uang Daerah Taliabu Keluar Tanpa SP2D Tahun 2019 Capai 35,7 Miliar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hermawan Mangawai