Liputan4.com, Sergai – Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1.050 gr hasil dari penangkapan satnarkoba polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan mesin blender yang telah disiapkan.
Pemusnahan sabu sabu tersebut dilaksanakan di Ruangan kerja Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Senin (12/12/2022) sekiira pukul 10.00 wib s/d selesai.
Setelah barang bukti sabu tersebut diblender selanjutnya dibuang ke kloset kamar mandi Sat Narkoba yang keseluruhan kegiatan disaksikan oleh tim dari Bidang Labfor Polda Sumut, JPU dari Kejari Serdang Bedagai, penasehat hukum, penyidik pembantu dan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Sebelumnya, Pelaksanaan tes pembuktian keaslian barang bukti dilakukan langsung oleh tim Bidang Labfor Polda Sumut, IPTU R. Fani Miranda, ST dan dari hasil pembuktian bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metafetamina.
Tampak ikut menyaksikan pemusanahan BB tersebut yakni, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK diwakili oleh KBO Sat Narkoba, IPTU B. Manurung, Mewakili Kabid Labfor, IPTU Fani Miranda, ST beserta staf BRIPDA Mukrar, JPU Kejari Serdang Bedagai, Jhordy Moses H. Nainggolan, SH, Farid, SH, Penasehat hukum, Sayful Ihsan, SH, dan Penyidik pembantu Sat Narkoba, BRIPTU Dimas Prayoga, SH beserta penyidik pembantu Sat Narkoba lainnya. (Dmk)