Liputan4.com, Tebing Tinggi, –Asyik menunggu calon pembeli di sebuah cafe tempat penjualan tuak, seorang laki laki dewasa berinisial Her alias Memed (26) warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Memed di tangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (25/01/2022) sekira pukul 13.30 WIB di di sebuah cafe remang-remang yang menyediakan minuman beralkohol berupa tuak, di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Dari tangan Memed petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat bersih (Netto) 3,56 gram dan 1 buah botol plastik kecil yang digunakan Memed sebagai wadah menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.”paparnya Kasat Narkoba AKP M. Yunus. Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam siaran Persnya. Kamis (27/1/2022)
Memed di tangkap lanjut Agus, berdasarkan adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau pelaku sering menjadikan sebuah cafe tersebut sebagai lokasi peredaran narkotika.
Berbekal informasi itulah Her alias Memed berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah sempat lama menunggui Memed yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ectasy di sebuah cafe yang terletak di tengah kebun kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan.
“Dari penangkapan Her alias Memed, petugas berhasil menemukan 1 buah botol plastik kecil yang didalamnya berisi 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy, yang saat itu botol berisi pil extacy tersebut di temukan petugas didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Her alias Memed.
Kemudian petugas menanyakan Her alias Memed terkait barang bukti yang ditemukan petugas dan Memed pun mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya, yang rencananya akan di jualnya kepada pengunjung cafe remang-remang tersebut.
“Dalam hal kasus tersebut Her alias Memed telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup AKP.Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: Saat Menunggu Pelanggan, Memed Warga Sergai Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja