Berita  

Saat Asik Pesta Sabu, Eks Kepala Desa Sera Tengah dan Seorang Cewek Cantik Diciduk Polres Sumenep

saat-asik-pesta-sabu,-eks-kepala-desa-sera-tengah-dan-seorang-cewek-cantik-diciduk-polres-sumenep

Liputan4.com, Sumenep – Eks Kepala Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan seorang cewek cantik asal Desa Sera Timur diciduk Satrenarkoba Polres Sumenep saat hendak melakukan pesta narkotika jenis Sabu.

Hal itu, dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sera Timur yang berinisial W (43) tahun. Pesta tersebut dilakukan di Cafe Apoeng Kheta, di Kecamatan Saronggi Kabupen Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Cafe Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa Cafe Apoeng Kheta akan ada orang yang hendak melakukan pesta narkoba, maka petugas langsung melakukan penggerebakan pada Senin dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Senin (20/9/2021).

Widi memaparkan, saat penggerebekan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan diteras depan kamar yang ditempati terlapor. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengakui atas kepemilikan barang haram itu.

“Keduanya diamankan di Cafe Apoeng Kheta, dan setelah ditunjukkan barang bukti yang ditemukan petugas, keduanya mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, pasca dilakukan penggeledahan, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, lengkap dengan barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kedua terlapor melakukan pesta narkoba,” jelasnya.

“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” ujarnya lagi.

Atas Perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita dengan Judul: Saat Asik Pesta Sabu, Eks Kepala Desa Sera Tengah dan Seorang Cewek Cantik Diciduk Polres Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat