Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka saudara berinial DI berusia 38 tahun, tersangka berprofesi sehari – harinya sebagai Buruh dan tinggal dijalan Komisaris Hasim Lorong Dermawan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera selatan.
Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DI (38) pria yang berprofesi sebagai Buruh ini di jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru , Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU, pada hari Sabtu malam (20/11/2021) sekitar pukul 19.00 Wib.
Barang bukti yang didapati berupa 1 (satu ) bungkus kotak rokok Red Bold yang didalamnya berisikan kertas putih dan didalam kertas putih tersebut terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan barberat bruto 2,97 gram dan 1 lembar celana jeans merek Lea warna biru.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka DI (38) pria yang bekerja sebagai Buruh ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja dari dalam kantong celana belakang jeans yang dipakainya, setelah tersangka DI (38) dilakukan pengeledahan di TKP.
AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Minggu (21/10/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka berinisial DI (38) warga Kampung Baru kelurahan Kemalaraja yang bekerja sebagai Buruh ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di kampung baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik diseputaran TKP dan didapati benar target sasaran sedang berjalan kaki, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DI (38).
“Terhadap tersangka DI (38) saat dilakukan pengeledahan dibadannya, dari tim anggota personil Satresnarkoba disaksikan serta didampingi oleh saksi Sipil yaitu RT setempat,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong belakang celana jeans yang dipakainya, dengan memiliki berat bruto seberat 2.97 gram. Selanjutnya tersangka DI (38) dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.
“Tersangka DI (38) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka DI (38) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.
Berita dengan Judul: Saat Akan Lakukan Transaksi, Tersangka DI (38) Langsung Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana