Berita  

Saat Akan Bertransaksi Dijalan Dr Sutomo, SY (25) Ibu Rumah Tangga Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU

saat-akan-bertransaksi-dijalan-dr-sutomo,-sy-(25)-ibu-rumah-tangga-ditangkap-tim-satresnarkoba-polres-oku

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga sebagai Pengedar. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka saudara berinial SY berusia 25 tahun, tersangka berprofesi sehari – harinya sebagai Ibu Rumah Tangga dan tinggal Lorong Cempaka Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera selatan.

Saat Akan Bertransaksi Dijalan Dr Sutomo, SY (25) Ibu Rumah Tangga Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU


Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SY (25) Wanita yang sehari – harinya mengurus rumah tangga di jalan Dr Sutomo (depan salon Wanda) Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU, pada hari Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.

Saat Akan Bertransaksi Dijalan Dr Sutomo, SY (25) Ibu Rumah Tangga Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU

Barang bukti yang didapati berupa 1 (satu ) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal – Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat bruto 1,11 gram dan 1 unit Hp merek Oppo warna hitam.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY (25) wanita yang sehari – harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah tangga ini, kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada di TKP, tersangka mengakui atas kepemilikan Narkotika yang diduga jenis Sabu yang disimpan dalam genggaman tangannya saat tersangka SY (25) dilakukan pengeledahan.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Kamis, (25/11/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka wanita Ibu Rumat Tangga yang berinisial SY (25) warga jalan Slamet Riadi Lorong Cempaka Kampung Baru kelurahan Kemalaraja ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik diseputaran TKP dan didapati benar target datang ke TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkotika dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka SY (25).

“Terhadap tersangka SY (25) saat dilakukan pengeledahan dibadannya, dari tim anggota personil Satresnarkoba disaksikan serta didampingi oleh saksi Sipil yaitu RT setempat,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam genggaman tangan tersangka SY (25), dengan memiliki berat bruto seberat 1,11 gram. Selanjutnya tersangka SY (25) dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

“Tersangka SY (25) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk tersangka SY (25) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,”terang AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media Liputan4. com.

Berita dengan Judul: Saat Akan Bertransaksi Dijalan Dr Sutomo, SY (25) Ibu Rumah Tangga Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana