Berita  

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual SAH menjadi Undang-Undang YLBH ALIM :  UU TPKS adalah UU yang Responsif pada Korban

ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-sah-menjadi-undang-undang-ylbh-alim-: -uu-tpks-adalah-uu-yang-responsif-pada-korban

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR RI yang dipimpin langsung oleh Dr. (HC.). Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Sos merupakan kabar gembira bagi perempuan di seluruh indonesia.

Kehadiran UU TPKS di Indonesia menjadi dasar hukum bagi penegak hukum dan korban untuk mendapatkan keadilan hukum dalam kasus.


Menanggapi hal ini, Ketua YLBH ALIM (Amanah Peduli Kemanusiaan), Safrin Salam, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa disahkan UU TPKS sebagai UU merupakan bentuk perlindungan negara terhadap perempuan sebagai korban dari kekerasan seksul. Lanjutnya, UU TPKS adalah UU yang sangat berspektif korban khususnya perempuan dan anak, UU TPKS memiliki keistimewaan dalam melindungi perempuan dalam perkara kekerasan seksual yakni jenis kekerasan seksual yang beragam, adanya hak bantuan biaya korban, mekanisme hukum acara khusus bagi penanganan korban, bukti psikiatrium, dan hak untuk mengahapus bukti kekerasan seksual melalui elektronik jika perkara telah selesai.

Menurut Safrin Salam, S.H., M.H. yang merupakan juga praktisi dan dosen hukum ini berharap bahwa dengan adanya UU TPKS, semoga kasus kekerasan seksual yang menjadi bencana di Indonesia bisa dicegah dan bagi pelaku bisa mendapatkan efek jera. Safrin juga berharap UU TPKS ini bisa dipahami baik secara teoritik dan praktiknya khususnya bagi aparat kepolisian, kami dari YLBH ALIM akan mengawal implementasi dari berlakunya UU TPKS. Semoga kehadiran UU TPKS bisa membawa suasana bagi keadilan bagi perempuan dan anak dalam menghadapi proses hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan putusan di Pengadilan.

Berita dengan Judul: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual SAH menjadi Undang-Undang YLBH ALIM :  UU TPKS adalah UU yang Responsif pada Korban pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Ardiman