LIPUTAN4.COM,TANA TORAJA–Dapat remisi khusus, 22 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Makale Tana Toraja, akan bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
22 napi mendapatkan remisi yang berkelakuan baik selama masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Makale Tana Toraja
Kita telah usulkan pemberian remisi 22 orang WBP ke Kemenkum HAM, tinggal menunggu SK,” sebut Kepala Rutan Luther toding Patandung,S.H.M.H
Dikatakan,Kepala Rutan Luther toding Patandung,S.H.M.H usulan remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. WBP yang diajukan untuk diberikan remisi 10 orang yang 15 hari
9 orang yang satu bulan 1 orang yang satu bulan 15 hari
yaitu, terpidana yang terkait dengan kasus pasal 18 serta Terpidana yang terkait dengan kasus narkoba
Lanjut Luther toding patandung,S.H.M.H menjelaskan ada 20 nara pidana yang muslim mendapatkan remisi di perayaan idul Fitri 1442H dari 22 narapidana yang mendapatkan remisi masing masing kasus pasal 81 serta narkotika dan pencurian
” ya saat ini kami mengajuksn 22 orang yang akan menerima remisinya
“Kepala rutan Makale harapkan pada WBP yang nantinya menerima remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku, karena sikap dan perilaku termasuk salah satu poin penilaian kelayakan pengajuan pemberian remisi,” tutupnya.(Rahmat Hidayat)
Berita dengan Judul: Rutan Makale Tator Usulkan 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442H pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat