Liputan4.com 30/06/2022
Kota Pekalongan –
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menjadi salah satu Rutan percontohan Percepatan Optimalisasi Pengembalian Fungsi Rutan dan Penerapan Ketentuan Maksimal Penempatan Narapidana di rumah tahanan. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengubah ketentuan maksimum penempatan narapidana di rumah tahanan negara (rutan) yang semula 24 bulan menjadi 12 bulan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menyampaikan bahwa, sejak ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, Rutan Lodji Pekalongan sudah menerapkan pola tersebut untuk menekan fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di Rutan Pekalongan.
“Kami sudah menerapkan isi dari surat edaran Kemenkumham tersebut sejak awal mendapat Surat Edaran, hasilnya banyak sekali perubahan, dan kenyamanan mengingat kapasitas dirutan Pekalongan yang sering over,” jelas Karutan Anggit saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, upaya ini sebagai implementasi pengembalian fungsi Rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke lembaga pemasyarakatan UPT lain.
“Yang kita lakukan di Rutan Pekalongan kalau ada tahanan yang masa hukumannya lebih dari 1 tahun segera kita koordinasikan dan pindah ke Lapas yang ada diwilayah sekitar seperti Lapas Pekalongan, Tegal, Slawi, dan Brebes,” terangnya.
Ditambahkan Karutan Anggit, terkait dengan perkembangan jumlah kelebihan masa huni sepanjang Juni 2021 hingga Juni 2022 cenderung stagnan. Angka tertinggi terjadi pada bulan Desember 2021 saat awal wabah pandemi Covid-19 tengah naik di Pekalongan, yaitu sebanyak 200 warga binaan pemasyarakatan lebih padahal kapasitas rutan Pekalongan hanya untuk 190 tahanan.
“ Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenkumham melalui Ditjenpas mengambil langkah yang strategis, yaitu tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics. UPT lain yang juga menjadi proyek percontohan diantaranya Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas IB Serang, Rutan Kelas I Salemba, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Rutan Kelas IIA Pekalongan Jadi Percontohan Ketentuan Overstaying Narapidana pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : DIAN PERTIWI