Liputan4.com. Padang Lawas
PALAS-Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan program pembebasan asimilasi kepada warga binaan,Senin(11/04/2022)
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut,Elizama Gori.SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga.SH mengatakan, satu warga binaan dibebas melalui program asimilasi.
Dikatakan, pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Setelah bebas program asimilasi dan kembali bersama keluarga diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama dan dapat merubah kepribadian yang lebih baik lagi dari sebelumnya,”pesan Rudi, Selasa,(12/04/2022).
Ia mengingatkan,sebagai warga binaan yang telah dibebaskan.melalui progam asimilasi tidak kembali terlibat dan bersentuhan dengan hukum karena akan kembali menjalani sisa hukumannya ditambah dengan hukuman kasus barunya,ujarnya.
“Program asimilasi ini diberikan kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan(WBP) tetapi semua aktivitasnya masih terus dipantau Balai Pemasyarakatan Sibolga hingga enam bulan kedepan,” tambah Rudi Timbul Halomoan.
Peraturan Menteri ini,lanjutnya berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
“Program asimilasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan bagi WBP yang telah memenuhyi ketentuan dan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM,,”ungkapnya.(Sbn)
Berita dengan Judul: Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas 1 WBP Program Asimilasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN