Berita  

Rumah Kost Tempat Transaksi Peredaran Narkoba 4 Orang di Amankan

rumah-kost-tempat-transaksi-peredaran-narkoba-4-orang-di-amankan

 

Sumut Liputan4.Com – Tidak harus di tempat terpencil, ditengah keramaian kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi,


Empat orang pria dengan inisial YRG,(16), Kristen , jalan Medan-Binjai km 12,5 Sei Semayang Kecamatan Sunggal, inisial S, (20), Islam, jalan. Danau Lau Tawar Lk. V Kel. Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, inisial RK, (27), Islam, jalan kapling Baru blok B No. 35 Batam, dan inisial MH, (27) Islam, jalan Gunung Kerinci Kelurahan. Tanah Merah Kecamatan. Binjai Selatan ini harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah melakukan transaksi jual narkoba jenis shabu.

Keempat terduga tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal (29 Juli 2022). dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu : 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor.

Petugas unit 2 satuan Res narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy yg sebelumnya telah menghubungi terduga (YRG), petugas yg menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S berkata kepada petugas yang menyamar,
” masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan,” Ucapnya .

Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk kedalam kos, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga shabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yg berada di sebuah gubuk didepan kost-kost an tersebut. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yg sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Abdi)

Sumber : (HumasResBinjai,29/07/22)

Berita dengan Judul: Rumah Kost Tempat Transaksi Peredaran Narkoba 4 Orang di Amankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno