BATAM – Rokok tanpa pita cukai (ilegal) merek H&D produksi PT Adhi Mukti Persada (AMP) beredar luas di Provinsi Kepulauan Riau terutama di Kota Batam.
Berdasarkan pantauan media Liputan4.com di Kecamatan Batam Kota, Lubuk Baja dan Batu Ampar pada Selasa (4/1/2022) terlihat jelas rokok H&D tanpa pita cukai dipajang bebas di etalase-etalase warung.
Hal ini, apabila dibiarkan negara akan rugi besar. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan akan jauh berkurang.
Ketika media Liputan4.com mendatangi PT Adhi Mukti Persada (AMP) yang diduga produsen rokok H&D, beralamat di Mega Jaya Industrial Park, Blok D, No 3A, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak manajemen PT AMP oleh security.
“Orang media (wartawan) gak diizinkan masuk (bertemu manajemen) bang, kami cuma menjalankan perintah saja,” jelas FN, security PT Adhi Mukti Persada, Selasa (4/1/2022).
Tidak hanya itu, security juga melarang awak media mengambil foto di lokasi PT Adhi Mukti Persada (AMP).
Di sekitar lokasi PT AMP, awak media menemukan sisa racikan rokok H&D yang ditumpuk dalam plastik bening.
Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Batam, Lukito saat dikonfirmasi terkait rokok H&D ilegal yang diduga diproduksi PT AMP mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti dengan operasi cukai.
“Dari beberapa teman jurnalis juga telah menginfokan ini bang. Akan kami tindak lanjuti nantinya dengan operasi cukai bang,” ujar Lukito. (Red)
Berita dengan Judul: Rokok H&D Produksi PT AMP Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar, BC Batam: Akan Kami Tindaklanjuti pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Riau/Kepri