Jakarta – Infakta.com – Beberapa waktu lalu telah diberitakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan 448 WC Sultan di Kabupaten Bekasi, lewat Asep Guntur Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, pada Jumat (20/10/2023) di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, disampaikan bahwa KPK telah meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, Hisar Pardomuan pun sebagai warga Bekasi sekaligus Ketua RJN bersama rekan media lainnya yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya telah mendatangi gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/10/23) guna mengkonfirmasikan dan mengklarifikasi hal pemberitaan tersebut.
Rombongan para insan pers melalui perwakilan diizinkan masuk dan diterima oleh Rea, staf bidang Humas KPK.
“Secara lisan, Rea pun menerangkan bahwa setiap penyampaian perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang sedang atau dalam penanganan KPK, selalu satu pintu yaitu melalui Juru Bicara KPK,” ujarnya.
“Namun saat disinggung apakah benar dan dibenarkan pernyataan Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada pada beberapa awak media bahwa KPK telah menetapkan 2 tersangka (PPK dan KPA) terkait pengadaan WC Sultan Kabupaten Bekasi tersebut, Rea pun diam tidak menjawab,” terang Hisar, Selasa (31/10/2023) sore.
Namun kata Rea, lanjut Hisar, kalau RJN ingin konfirmasi atau wawancara langsung dengan juru bicara KPK terkait Kasus WC Sultan, silahkan bersurat resmi.
“Terus terang kami kecewa dengan staf Humas tersebut (sebagai perwakilan KPK) bersikap demikian. Satu sisi tegas dinyatakan hanya dibenarkan melalui satu pintu (jubir KPK) saja, akan tetapi ketika kami menganggap pernyataan Asep Guntur menyalahi aturan dan hoax, Rea pun bungkam,” ungkap Hisar.
“Dan memang sangat disayangkan. kami saja sebagai insan pers masih dibuat bingung dengan apa yang terjadi terkait perkembangan kasus WC Sultan, apalagi dengan masyarakat umum yang awam,” tuturnya.
“Padahal masyarakat Kabupaten Bekasi sudah terlanjur senang dengan kabar adanya penetapan tersangka WC Sultan, yang berarti masyarakat Bekasi percaya bahwa KPK masih bekerja sesuai relnya,” imbuhnya.
Tetapi jika tidak, tutur Hisar, tentunya akan menimbulkan mosi tidak percaya dari warga masyarakat terkhususnya Kabupaten Bekasi terhadap KPK sebab kasus tersebut sudah 2 tahun dilaporkan, namun sampai saat sekarang belum juga ada kejelasan dan kepastian hukumnya.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, kami, RJN Bekasi Raya bersama para aktivis, LSM dan mahasiswa akan mendatangi KPK jika tidak segera mengumumkan hasil kerjanya terkait WC Sultan Kabupaten Bekasi tersebut,” pungkas Hisar. ( rdahmadsyarif / RJN )